Header Ads

Daftar

Pendaftaran komisariat kampus dilaksanan melalui prosedur berikut ini :
  1. Kumpulkan 10 orang relawan dari kalangan mahasiswa dan / atau dosen;
  2. Ajukan relawan TIK dengan fungsi perintis (selanjutnya disebut relawan TIK perintis) kepada pengurus cabang atau wilayah terdekat untuk pendampingan proses perintisan komisariat;
  3. Laksanakan musyawarah komisariat untuk memilih ketua komisariat dengan pendapingan dari relawan TIK perintis; 
  4. Ketua komisariat terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan komisariat dengan pendapingan dari relawan TIK perintis, di mana minimalnya 5 orang diberi jabatan struktural dalam kepengurusan, dan 4 orang sisanya diberi jabatan fungsional sebagai anggota biasa;
  5. Undang pengurus cabang atau wilayah selaku atasan relawan TIK perintis dalam penandatanganan berita acara, di mana relawan TIK perintis yang diutus turut menjadi saksi yang membubuhkan tanda tangan;
  6. Ajukan surat keputusan kepengurusan komisariat kepada pengurus pusat melalui email sekretariat@relawantik.or.id, disarankan dengan menyertakan surat pengantar dari atasan relawan TIK perintis;
  7. Pengurus komisariat juga dapat mengajukan dokumen legalitas lain dari kampus.
Di beberapa kampus posisi jabatan kunci kepengurusan diisi oleh dosen dan anggota dari kalangan mahasiswa menempati posisi jabatan pendukung seperti anggota bidang. Hal tersebut disebabkan karena kinerja dosen dari sisi waktu relatif lebih panjang (lebih dari 2 tahun) dari pada mahasiswa (1 -  2 tahun). Dosen dapat meniti karir bertahun-tahun mulai dari tingkat komisariat hingga ke pusat. Kontribusi dosen di organisasi yang lebih tinggi tingkatannya dari komisariat merupakan wujud kepemimpinan publik kampus.

Setelah menerima SK kepengurusan dari pengurus pusat, tahap berikutnya adalah PELATIHAN.
Diberdayakan oleh Blogger.